Kata Arif, perpanjangan tersebut lantaran belum efektifnya kebijakan pembelian Gas LPG 3 Kilogram di lapangan. Sebab, banyaknya masyarakat yang belum memahami mekanisme penerapan aturan di lapangan.
”Sebenarnya pembelian Gas LPG 3 Kilogram tak perlu lagi diminta fotokopi KTP elektronik. Warga yang membeli di pangkalan cukup memberikan nomor induk kependudukan (NIK) ke petugas di pangkalan. Nanti petugas yang mendaftarkan, bukan dimintai fotokopi KTP elektronik. Ini yang banyak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Kata Arif, warga enggan memberikan NIK kepada petugas di pangkalan lantaran khawatir disalahgunakan. Padahal, hanya cukup menyebutkan NIK bukan menyertakan fotokopi KTP elektronik.
”Warga banyak khawatir karena kurang sosialisasi, nanti kita gencarkan pemahaman kepada kecamatan hingga desa. Khawatirnya warga itu Takut disalahgunakan. Pemerintah daerah sudah melayangkan surat ke ESDM provinsi dan pusat ke kementerian ESDM agar gencar dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.
Ia menekankan, pembelian Gas LPG 3 Kilogram hanya untuk warga rumah tangga, nelayan dan petani sasaran. Tak hanya itu, juga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). ”Gas LPG 3 Kilogram hanya rumah tangga dan usaha mikro. Juga hanya kepada nelayan dan petani sasaran sesuai Perpres Nomor 38 tahun 2019,” jelasnya.
Reporter: Asep Sunaryo