Kurang Sosialisasi ke Masyarakat, Kebijakan Beli Gas Melon Tanpa e-KTP Diperpanjang Hingga Mei

Kurang
BERSUBSIDI: Warga membeli gas LPG 3 Kilogram di warung eceran di Kabupaten Tangerang. Penjualan gas bersubsidi ini masih belum tepat sasaran. (Credit: Dok. Istimewa)

Kata Arif, perpanjangan tersebut lantaran belum efektifnya kebijakan pembelian Gas LPG 3 Kilogram di lapangan. Sebab, banyaknya masya­ra­kat yang belum memahami me­kanisme penerapan aturan di la­pangan.

”Sebenarnya pembelian Gas LPG 3 Kilogram tak perlu lagi diminta fotokopi KTP elektronik. Warga yang membeli di pangkalan cukup memberikan nomor induk kepen­dudukan (NIK) ke petugas di pang­kalan. Nanti petugas yang mendaf­tarkan, bukan dimintai fotokopi KTP elektronik. Ini yang banyak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Kata Arif, warga enggan mem­berikan NIK kepada petugas di pangkalan lantaran khawatir di­salah­gunakan. Padahal, hanya cu­kup menyebutkan NIK bukan menyertakan fotokopi KTP elek­tronik.

”Warga banyak khawatir karena kurang sosialisasi, nanti kita gen­carkan pemahaman kepada keca­matan hingga desa. Khawatirnya warga itu Takut disalahgunakan. Pemerintah daerah sudah mela­yangkan surat ke ESDM provinsi dan pusat ke kementerian ESDM agar gencar dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.

Ia menekankan, pembelian Gas LPG 3 Kilogram hanya untuk warga rumah tangga, nelayan dan petani sasaran. Tak hanya itu, juga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). ”Gas LPG 3 Kilogram hanya rumah tangga dan usaha mikro. Juga hanya kepada nelayan dan petani sasaran sesuai Perpres Nomor 38 tahun 2019,” jelasnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait