Layanan Khusus Pemkab Serang, Tak Punya BPJS, KPPS dan PTPS Sakit Gratis Berobat

Layanan Khusus
RAPAT FORKOPIMDA : Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memimpin rapat Forkopimda, di Pendopo Bupati Serang, Selasa (6/2). (Credit: Agung Gumelar/Banten Ekspres)

SERANG — Pemkab Serang menyiapkan layanan khusus bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Saat bertugas dan jatuh sakit, mereka tetap gratis berobat, meski tidak ikut BPJS kesehatan.

Pemkab Serang akan meng-cover mereka menggunakan layanan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, tidak bisa melakukan penggeseran anggaran untuk dapat mem-backup BPJS kesehatan. Karena penganggaran melalui SEPD itu sudah dikunci oleh pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, pihaknya bakal menggunakan Jamkesda untuk memback up layanan kesehatan gratis kepada petugas di TPS selama Pemilu 2024.

“Tapi, kami memastikan tugas ini dilakukan oleh Dinkes dengan 31 puskesmas dan RSDP, jadi yang tidak mempunyai kartu BPJS tetap kita layani oleh RSDP karena kita menggunakan Jamkesda,” katanya kepada wartawan usai Rapat Forkopimda di Pendopo Bupati Serang, Selasa (6/2).

Pos terkait