Tatu mengatakan, yang bakal mendapatkan pengobatan gratis ini hanya berlaku untuk warga Kabupaten Serang. Kendati demikian, karena RSUD Serang ini merupakan rumah sakit rujukan dari beberapa kabupaten kota, maka tetap digratiskan dan nanti Dinkes Kabupaten Serang yang berkoordinasi dengan dinkes kabupaten kota lainnya.
“Saya sudah sampaikan, supaya semua ditangani oleh RSUD Serang yang ber KTP Kabupaten Serang. Kalau yang bukan ber KTP Kabupaten Serang, nanti dinkes berkoordinasi dengan dinkes kabupaten kota lain,” ujarnya.
Sementara itu soal netralitas ASN, kata Tatu, sampai hari ini tidak laporan kasus dari Bawaslu mengenai ASN Pemkab Serang, yang tidak netral atau terlibat dalam pemenangan salah satu calon.
Akan tetapi, ASN Pemkab Serang harus tetap membantu menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya pada dinas terkait seperti Disdukcapil yang harus menyelesaikan perekaman KTP. Karena, sebagai salah satu syarat seseorang menggunakan hak pilihannya pada Pemilu 2024.