Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, warga Kecamatan Pamarayan menghibahkan tanahnya kepada Pemkab Serang, untuk dibangunkan akses jalan ke Masjid serta Fasos Fasum lainnya. Di tahun ini, pihaknya bakal mulai membangun beberapa fasilitas di tanah yang telah dihibahkan, sesuai dengan keinginan warga Kecamatan Pamarayan.
“Pemerintah tidak boleh membangun di atas tanah milik warga, namun karena sudah dihibahkan maka kami siap untuk membangunnya sesuai dengan keinginan masyarakat. Karena, masyarakat inginnya akses jalan ke Masjid dan Fasos Fasum lainnya maka kami siap membangunnya,” katanya.
Apabila nantinya sudah terbangun, kata Tatu, bangunan tersebut menjadi aset Pemkab Serang, karena tanahnya sudah dihibahkan atas persetujuan pemiliknya. Kemudian, warga Kecamatan Pamarayan harus menjaga dengan baik, jika pembangunannya telah selesai supaya dapat terus terlihat lebih bagus dan rapih.