LEBAK — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mengimbau agar perusahaan di daerahnya meliburkan kerja karyawannya pada hari pencoblosan pemilihan umum (pemilu) yang akan di gelar 14 Februari 2024 mendatang.
“Kami minta semua perusahaan dapat menyukseskan pemilu dengan memberikan kesempatan pekerjanya untuk mencoblos di hari H nya, sehingga tidak ada golongan putih atau golput,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnaker Lebak Muktar Mulia Hasibuan, di Rangkasbitung, Selasa (6/2/2024).
Lanjutnya, imbauan perusahaan untuk meliburkan pegawainya itu agar mereka dapat mencoblos (menyalurkan hak pilihnya) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Karena itu, seluruh karyawan perusahaan industri yang ada di Kabupaten Lebak kategori kecil dan besar yang tercatat ada 192 perusahaan dengan memperkerjakan sebanyak 16.792 karyawan itu dapat menggunakan hak politiknya.