Penangkapan KCP Bank Banten Malingping, Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat

Pengaruhi
Tersangka dugaan korupsi, Ridwan selaku Supervisor Operasional pada kantor cabang pembantu (KCP) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak ditahan Kejati Banten, Senin (5/2/2024). (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

SERANG — Adanya salah satu Pejabat Bank Banten, di kantor cabang pembantu (KCP) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak ditahan atas tindak pidana korupsi sebesar Rp 6,1 miliar, hal itu akan pengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten.

PJ Gubernur Banten Al Muktamar mengatakan, langkah yang dilakukan Kejati Banten terhadap penegakan hukum pada Bank Banten merupakan salah satu upaya untuk memperkuat Bank milik daerah Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penegakan hukum tersebut juga diyakini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat Banten. Mereka akan percaya bahwa pihaknya bersama instansi lainnya sungguh-sungguh untuk membangun Bank Banten.

“Sehingga mereka (masyarakat -red) yakin, karena perbankan itu basiknya adalah kepercayaan, kuat penegakan hukum itu akan meyakinkan bahwa Bank Banten terjaga,” terangnya.

Dikatakan Al, dengan adanya tindak pidana korupsi pada pejabat Bank Banten, pihaknya akan mengevaluasi seluruh internal sebagai pemilih saham mayoritas Bank Banten.

Pos terkait