“Dan alhamdulillah sampai pukul 15.00 sudah aman, relatif sudah baik namun petugas terus menjaga lokasi, khawatir terjadi kejadian susulan,” ucap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Dadang Basuki.
Dadang, juga menjelaskan, Pemkot telah mengeluarkan surat teguran atau sanksi kepada perusahaan tersebut.
“Jadi, tadi pagi kami sudah turun ke lapangan di PT Danesja Utama Patria, di Jalan KS Tubun. Kebocoran itu akibat dari gas amoniak. Sebetulnya Pemkot sudah pernah mengecek dan melakukan pengawasan serta mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019 lalu,” jelasnya seraya menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi sanksi administrasi 2019 yang sudah dikeluarkan dengan opsi pemberatan sanksi menjadi pembekuan izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang di bawa ke Rumah Sakit sebanyak 55 orang, yang masih dirawat sebanyak 20 orang yang tersebar di beberapa Rumah Sakit, yaitu RS Arrahmah 30 orang, RS Hermina 6 orang, Rs Sari Asih Karawaci 14 orang, RSUD 4 orang, RS SA Sangiang 1 orang, RS EMC Cipondoh 1 orang. Berobat ke posko sebanyak 25 orang (kondisi stabil) dan 1 orang telah kembali ke rumah.
Reporter: Ahmad Syihabudin