Rekrutmen KPPS Terindikasi Janggal, KPU Bilang Tidak Benar

KPPS
Moch Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan. (Credit: Miladi Ahmad/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran sepanjang proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Selasa (6/2/2024). “Hasil pengawasan kita kepada lembaga Ad hoc yang ada di KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ujar Acep.

Bacaan Lainnya

Menurut Acep, berdasarkan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan dugaan bahwa pendaftaran KPPS tidak dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.

“Pertama dari semenjak proses, mereka atau KPPS yang tidak melakukan pengisian SIAKBA ketika menjadi KPPS. Jadi KPU itu ternyata untuk pendaftaran lembaga Adhoc itu tidak melalui SIAKBA. Mereka memasukkan SIAKBA setelah (KPPS-red) ditetapkan. Baru mereka memasukkan ke SIAKBA,” kata Acep.

Tak sampai di situ, Acep mengatakan bahwa ternyata pengisian SIAKBA justru dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pos terkait