Sementara itu, lanjut Acep, di kecamatan lain Bawaslu menemukan sejumlah kejanggalan berbeda.
“Di Pamulang itu daftar hadir itu kita tidak bisa foto. Tidak dikasih, bahkan ada dugaan itu di Ciputat Timur tanda tangannya diwakilkan atau dipalsukan kita kurang mengerti lah itu. Ada sebanyak 15 yang tandatangannya serupa. Ini patut diduga bahwa KPPS tersebut tidak ikut pelantikan. Tapi, didaftar hadir ditandatangani,” ungkap Acep.
Selanjutnya, Acep mengungkapkan, terdapat juga temuan adanya anggota KPPS yang ketahuan mengunggah dukungan ke salah satu peserta politik beserta partainya. Padahal anggota KPPS tersebut telah dilantik.
“Kemudian kita rekomendasikan untuk dihentikan. Kita sudah mendapatkan suratnya dari PPK. Bahwa orang tersebut sudah dihentikan,” imbuhnya.
Acep mengatakan, sederet temuan tersebut telah disampaikan kepada KPU. Ia mewanti-wanti agar dugaan pelanggaran ini tak berbuntut panjang hingga Hari H pencoblosan.