TANGERANG—Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan warga ke Bawaslu Banten dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas Dugaan Kedapatan Berpose ‘terlarang’ bagi ASN selama masa Pemilu.
Bahwa berdasarkan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres bahwa selama masa Pemilu ASN dilarang berpose ;
1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas;
2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);
3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat;
4) Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan;
5) Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis; kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);
6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua;
7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon);
8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu);