Bawaslu Banten Turunkan APK Pemilu di Masa Tenang

Peserta
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal dan jajaran melakukan penertiban di di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, sampai dijalur Jalan Raya Petir Kec. Cikeusal Kabupaten Serang, Minggu (11/2024). (CREDIT: BAWASLU BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan, menurut Pasal 1 Angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, masa tenang tidak boleh dilakukan aktivitas kampanye.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ali menerangkan, Pasal 278 UU 7/2017 bahwa selama Masa Tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a) Tidak menggunakan hak pilihnya;
b) Memilih Pasangan Calon;
c) Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d) Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e) Memilih calon anggota DPD tertentu.

Namun bila hal itu dilanggar, maka tentunya akan ada sanksi, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih,” katanya.

Pos terkait