Masa Tenang, Peserta Pemilu Diminta Tak Lakukan Aktivitas Kampanye

Bawaslu
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten, Aas Satibi. (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Detik-detik jelang pencoblosan akan segera dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi masa tenang terhitung sejak hari ini tanggal 11-13 Februari 2024.

Diketahui, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Caleg, Bawaslu Belum Panggil Oknum Panwas Jayanti

Adapun aktivitas kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu yang dilaksanakan sejak dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Pos terkait