“Hari kedua, Senin (12/2) penertiban akan kita fokuskan terhadap APK besar seperti Baliho dan Billboard, tentunya bekerja sama dengan dinas terkait untuk membantu menurunkan. Lalu di hari ketiga kita akan bersihkan APK yang masih terpasang di gang-gang perkampungan maupun sekitar lokasi TPS,” paparnya.
Selanjutnya, kepada masyarakat Kota Tangerang Bawaslu menegaskan tidak diperkenankan untuk menurunkan maupun menertibkan APK sendiri, lantaran bukan kewajibannya.
“Masyarakat tidak boleh melakukan penertiban, Namun, bila masih menemukan adanya APK terpasang, bisa melaporkan ke Bawaslu untuk segera kita tertibkan,” tandas Komarulloh.
Kemudian, terhadap partai politik peserta pemilu di Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang mengaku juga telah mengimbau dan meminta mereka untuk secara mandiri menurunkan APK masing-masing dalam waktu 2 x 24 jam.
“Kita berharap partai politik peserta pemilu dapat membantu kami (Bawaslu) dalam menertibkan APK di masa tenang ini,” pungkasnya.