SETU—Selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 Badan Pengawas Pemilh (Bawaslu) Kota Tangsel menangani berbagai pelanggaran yang terjadi.
Diketahui, kampanye Pemilu serentak 2023 dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan mulai 11 sampai 13 Februari mendatang adalah masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, selama masa kampanye pihaknya telah menangani berbagai pelanggaran.
“Pelanggaran sampai hari ini (Minggu) kita sudah keluarkan surat imbauan kepada KPU Tangsel sebanyak 34 imbauan, baik soal DPT, logistik, pencalonan partai politik (parpol), pencalekan dan lainnya,” ujarnya kepada wartawan saat rapat koordinasi bersama media di kantor Bawaslu Kota Tangsel, Minggu (11/2/2024).
Acep menambahkan, ditingkat kecamatan Panwascam juga memberikan surat imbauan ke PPK sebanyak 29 imbauan.
Kepada parpol ada 35 surat imbauan terkait dana kampanye dan sebagainya.