TANGERANG — Telepon genggam atau HP boleh dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS). Namun, saat pencoblosan di bilik suara, tidak boleh membawa HP atau alat perekam lainnya. Pelarangan ini dimaksudkan agar warga tidak merekam atau memfoto saat mencoblos.
Sanksinya cukup berat jika terbukti merekam atau memfoto saat mencoblos, paslon presiden-wakil presiden dan caleg. Jika melanggar dapat didenda hingga Rp 12 juta dan kurungan paling lama satu tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Aturan tidak boleh membawa HP dan alat perekam ini diatur dalam PKPU No.25/2023 pasal 25 Ayat 1 Huruf e. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebelum pemilih masuk ke area TPS. Pemeriksaan dibantu petugas Satlinmas.
“Dilarang membawa handphone, rokok, juga lainnya. Baik ke lingkungan TPS maupun bilik suara. Itu dilarang diaturannya,” jelasnya.