Ia menuturkan, aturan terkait larangan mendokumentasikan segala aktivitas di bilik suara baik berupa foto, video maupun rekaman suara mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Bagi pemilih yang kedapatan melakukan dokumentasi saat mencoblos di TPS maka berpotensi dikenai sanksi pidana berupa ancaman kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta sesuai Pasal 500 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kalau di PKPU memang tak ada aturannya. Namun, dilarang mendokumentasikan aktivis saat pencoblosan di bilik suara. Petugas nanti harus mengingatkan pemilih,” jelasnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (12/2).
Ketua KPU RI sudah mengingatkan jauh-jauh hari soal penggunaan HP di dalam TPS. “Kalau bawa HP saja boleh. Tapi, yang dilarang itu merekam atau memfoto saat mencoblos,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, akhir Januari lalu.
Dia mengingatkan salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Dia mengatakan pilihan seseorang dalam Pemilu harus dirahasiakan.