TANGERANG — Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara.
KPPS diberikan honor dan operasional untuk menyelenggarakan pemungutan suara. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menyampaikan, besaran honorium KPPS, meliputi Ketua KPPS Rp1,2 juta, anggota KPPS Rp1,1 juta dan petugas ketertiban Rp700 ribu.
“Potongan pajak PNS sesuai dengan golongan bagi KPPS yang berstatus PNS,” jelasnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (12/2).
Lalu, lanjutnya, besaran operasional KPPS mencapai Rp4.814.000, belum dipotong pajak pph 23. Rincian operasional KPPS meliputi, pembuatan TPS (tenda, kursi, meja, papan pengumuman, sound system, dll) Rp2 juta.
Lalu, alat pengadaan dokumen/formulir berupa printer dengan fungsi pemindai Rp500 ribu, dipotong pajak pph 23 sejumlah 2 persen.