TANGERANG — Bawaslu Kota Tangerang mendeteksi aksi curang oknum calon legislatif (caleg). Di masa tenang, demi mendapat suara melakukan politik uang. Memberikan sejumlah uang dan paket sembako kepada pemilihnya. Oknum caleg blusukan membagikan paket sembako dan uang tunai kepada warga dengan disisipkan kartu suara caleg.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, mengaku menemukan pelanggaran Pemilu 2024 mengarah ke tindak pidana politik uang.
Modusnya, pembagian paket sembako yang didalamnya disisipkan stiker caleg dan menemukan pembagian uang tunai sebesar Rp50 ribu dari salah satu caleg DPR RI yang di dalam amplopnya disisipkan contoh kartu pencoblosan caleg tersebut.
“Semakin dekat hari pemungutan suara kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya caleg yang membagikan sembako, dari salah satu caleg DPRD Kota Tangerang dan bagi-bagi uang tunai dari salah satu caleg DPR RI. Itu semua disisipkan stiker alat peraga pencoblosan caleg yang bersangkutan,” ungkapnya.