Caleg Sebar Uang dan Sembako, Diduga Dilakukan Oknum Caleg DPRD Kota Tangerang dan DPR RI

politik uang
Ilustrasi politik uang.

Dikatakannya, kedua caleg tersebut membagikan sembako dan uang tunai itu pada Minggu (11/2) malam berlokasi di daerah pemilihan (dapil) Kota Tangerang 2 yaitu Kecamatan Batuceper, Benda dan Neglasari.

“Ini masih kita dalami untuk BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau sudah lengkap kita plenokan,” beber Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh saat dihubungi wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (12/2).

Bacaan Lainnya

Dia menjabarkan, tindakan yang dilakukan kedua caleg tersebut merupakan pelanggaran masuk kategori tindak pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017.

Pada Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, atau tim Kampanye pemilu dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Pos terkait