Caleg Sebar Uang dan Sembako, Diduga Dilakukan Oknum Caleg DPRD Kota Tangerang dan DPR RI

politik uang
Ilustrasi politik uang.

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Bacaan Lainnya

“Bagi-bagi sembako sama dengan pemberian materi dan pelanggaranannya masuk pidana,” tegas Komarulloh.

Pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terhadap salah satu ASN di lingkup Pemkot Tangerang yang diduga mengikuti kampanye dengan menggunakan kendaraan bernomor polisi plat merah yang diduga milik inventaris salah satu OPD.

Pos terkait