Sedangkan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg DPRD Provinsi Banten yang melakukan kampanye di rumah ibadah saat ini telah ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kota Tangerang.
Dia juga menekankan agar seluruh jajaran pengawas di setiap jenjang mewaspadai terjadinya politik uang dan pemberian materi dalam kegiatan kampanye saat masa tenang. Pasalnya, berbagai jenis pelanggaran tersebut hingga netralitas ASN serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang.
“Kita terus tekankan anggota kita untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tukasnya.
Komarullah juga mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tentang potensi terjadinya pelanggaran pidana saat masa tenang.
“Termasuk juga kalangan ASN yang ikut terlibat pada masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu,” pungkas Komarulloh.
Reporter: Abdul Azis Muslim