TANGERANG — Puncak Pemilu adalah pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan Rabu, (14/02/2024) kemarin. Dalam proses tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menjelaskan, ada enam unsur yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
M. Umar menjelaskan, pertama, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yaitu kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Ke dua, pengawas TPS, petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan di TPS.
“Ke tiga, saksi, yaitu orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan calon perorangan untuk Pemilu anggota DPD,” jelas Muhamad Umar.