Ketua KPU Kabupaten Tangerang: Ada Enam Unsur yang Ada di TPS

Enam Unsur
HITUNG SUARA: Seorang KPPS saat melakukan penghitungan surat suara DPR RI di TPS 22, Perumahan Pondok Cituis Indah, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/2). (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

Ke empat, pemilih, yaitu warga negara Indonesia yang sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.

Ke lima, petugas Ketertiban, yaitu petugas yang dibentuk PPS untuk menangani ketentraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS.

Bacaan Lainnya

Unsur ke enam, pemantau Pemilu, yaitu orang perorang, kelompok atau organisasi yang melakukan pemantauan proses pelaksanaan Pemilu secara mandiri atau sukarela. Pemantau Pemilu diakreditasi oleh Bawaslu baik dari dalam maupun luar negeri.

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait