Ke empat, pemilih, yaitu warga negara Indonesia yang sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.
Ke lima, petugas Ketertiban, yaitu petugas yang dibentuk PPS untuk menangani ketentraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS.
Unsur ke enam, pemantau Pemilu, yaitu orang perorang, kelompok atau organisasi yang melakukan pemantauan proses pelaksanaan Pemilu secara mandiri atau sukarela. Pemantau Pemilu diakreditasi oleh Bawaslu baik dari dalam maupun luar negeri.
Reporter: Zakky Adnan