TANGERANG—Penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) mulai dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing di setiap daerah.
Proses penghitungan suara dilakukan secara serentak pada hari pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024.
Penghitungan suara di TPS oleh petugas KPPS dilaksanakan setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai, yakni mulai pukul 13.00 waktu setempat.
Dalam pelaksanaan penghitungan suara, ada beberapa tahapan dan urutan yang perlu diperhatikan, terutama bagi para petugas KPPS dan petugas lain yang bertugas sebagai saksi, pengawas hingga masyarakat sekalipun.
Dan tentu ada yang berbeda pada pemilu 2024 ini. Yakni, penggunaan aplikasi SIREKAP yang di klaim oleh KPU akan mempersingkat proses perhitungan agar tidak terjadi tragedi Pemilu 2019 silam dimana anggota KPPS bertumbangan hingga meninggal dunia karena kelelahan.