“Mereka ini warga yang berstatus tahanan polisi masuk dalam kategori daftar pemilih tetap tambahan (DPTb),” ujarnya.
Widya menambahkan, tahanan melakukan pencoblosan melalui mekanisme dari petugas KPPS dari TPS terdekat.
Widya mengaku, jenis surat suara yang diberikan tergantung dari domisili tahanan. Untuk tahanan ditingkat Polsek atau Polres yang masih satu kecamatan maka mereka berhak menerima 5 jenis surat suara pemilihan.
“Sedangkan tahanan yang ditahan oleh Polsek beda kecamatan tapi, satu Kota maka tahanan hanya diberikan empat jenis surat suara pemilihan,” tutupnya.
Reporter : Tri Budi Sulaksono