Kebijakan tersebut diambil lantaran, terjadinya kesalahan teknis yang mengakibatkan tak bisanya pemilih menyalurkan hak pilihnya untuk legislatif Provinsi Banten.
”Akhirnya, kami bersama PPK mengambil langkah untuk ambil surat suara dari TPS lain yang tertukar itu. Satu TPS itu 15 surat suara kita ambil. Hanya 9 TPS dari 12 TPS di Desa Tipar yang kesalah logistik surat suara. Nah, kami lakukan pencoblosan di jam 1 siang selesai pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Sementara, Aktivis Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud menilai, kinerja KPU Kabupaten Tangerang perlu dilakukan evaluasi. Sebab, kesalahan teknis dengan tercampurnya surat suara membuat gaduh di masyarakat.
”Desa Tipar Raya saja ada tiga TPS yang tertukar dan tercampur surat suara DPRD Provinsi Banten antara dapil empat dan lima. Bahkan di TPS 03 Jambe tertukar dengan Dapil Kota Cilegon, TPS 07 tertukar dengan Pasarkemis, TPS 08 tertukar dengn di Legok. Hal itu juga terjadi di Kecamatan Solear di TPS Taman Kirana yang tertukar dengan Dapil lain,” jelasnya.
Reporter: Asep Sunaryo