Surat Suara DPRD Provinsi Banten Tertukar, Terjadi di 9 TPS Kecamatan Jambe

Surat
KISRUH: Warga pemilih di TPS 05 Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe menunggu hingga siang hari untuk pencoblosan akibat surat suara DPRD Provinsi Banten yang tertukar. (Credit: Dok. PPK For Banten Ekspres)

Kebijakan tersebut diambil lantaran, terjadinya kesalahan teknis yang mengaki­batkan tak bisanya pemilih me­nyalurkan hak pilihnya untuk le­gislatif Provinsi Banten.

”Akhirnya, kami bersama PPK mengambil langkah untuk ambil surat suara dari TPS lain yang ter­tukar itu. Satu TPS itu 15 surat suara kita ambil. Hanya 9 TPS dari 12 TPS di Desa Tipar yang kesalah logistik surat suara. Nah, kami la­kukan pencoblosan di jam 1 siang selesai pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara, Aktivis Komite Inde­penden Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud menilai, kinerja KPU Kabupaten Tangerang perlu dilakukan evaluasi. Sebab, kesalahan teknis dengan tercampurnya surat suara membuat gaduh di masyarakat.

”Desa Tipar Raya saja ada tiga TPS yang tertukar dan tercampur surat suara DPRD Provinsi Banten antara dapil empat dan lima. Bahkan di TPS 03 Jambe tertukar dengan Dapil Kota Cilegon, TPS 07 tertukar dengan Pasarkemis, TPS 08 tertukar dengn di Legok. Hal itu juga terjadi di Kecamatan Solear di TPS Taman Kirana yang tertukar dengan Dapil lain,” jelasnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait