SERPONG—Pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel tetap melayani pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di hari Pencoblosan.
Namun, layanan yang diberikan hanya pencetakan KTP-el bagi yang berusia 17 tahun tepat pada 14 Februari 2024 dan telah melakukan perekaman sebelumnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, pada 14 Februari kemarin pihaknya tetap melayani pencetakan KTP-el bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman.
“Ada 86 KTP-el yang kita cetak pada 14 Februari 2024. Dan yang cetak ini sudah terlebih dahulu melakukan perekaman dimulai sejak usia 16 tahun lebih sehari,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (15/2/2024).
Budiawan menambahkan, pihaknya tetap melayani pencetakan KTP-el lantaran ingin memfasilitasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya terutama bagi pemilih pemula.