Caleg Dapil 3 Kota Tangerang Minta PSU dan Ancam Gugat KPU, Simak Alasannya?

Caleg
Turidi Susanto Caleg DPRD Kota Kabupaten Dapil 3, Cipondoh - Pinang Ditemui di Pendopo Kediamannya. Kamis (15/2) Malam WIB (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG—Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024, Dapil (Daerah Pemilihan) III yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tangerang, Turidi Susanto, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU).

Bahkan, Turidi menegaskan apabila permintaannya tersebut tidak dikabulkan. Dia pun menyatakan akan melakukan gugatan terhadap KPU Kota Tangerang sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Turidi Susanto merasa sangat dirugikan lantaran namanya tidak tercantum pada lembaran surat suara DPRD Kota/kabupaten di dapil III Cipondoh – Pinang, Kota Tangerang.

Padahal Ia terdaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Dapil 3 pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024.

Turidi yang juga sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Kota Tangerang tersebut menegaskan, bahwa sebagai peserta Pemilu 2024 dirinya sangat dirugikan atas insiden yang terjadi itu.

Pos terkait