Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), KPU telah menyiapkan nominal gaji tersebut sebesar Rp 1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS biasa.
“Seperti yang tertuang dalam amanat regulasi, kami menargetkan penyaluran gaji anggota KPPS dapat dituntaskan sebelum masa kerja berakhir, yakni pada 25 Februari 2024 mendatang,” tambahnya.
Selain itu, KPU Kota Tangerang akan terus melakukan monitoring untuk memastikan kelancaran penyaluran gaji anggota KPPS yang telah bertugas menyukseskan Pemilu 2024 di Kota Tangerang.
Reporter : Ahmad Syihabudin