Dirinya berharap kepada KPU, beserta jajaran menaati aturan yang dibuat. “Seingat saya ada kata yang diucapkan oleh Divisi Hukum KPU siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan, ini sudah ada buktinya dan dalilnya, mereka melakukan pelanggaran dan harus dilakukan pembinaan KPU kepada jajarannya,” tuturnya.
Bawaslu Bakal Panggil KPPS
Muhamad Acep mengatakan, pelanggaran tersebut dilakkan oleh PPS dan sudah pihaknya tegur. “Sayangnya KPU tidak melakukan peneguran apapun terhadap kejadian itu, itu sudah pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/02).
Acep menambahkan, pihaknya bersikap bahwa hal tersebut adalah sebuah pelanggaran dan tinggal KPU menyikapinya. “Belum ada sikap dari KPU. Langkah Bawaslu maka akan memproses dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Acep mengaku, ketika dirinya mengunjungi TPS di Serpong Utara, ada beberapa panel yang dibuka oleh Kecamatan. “Bicara aturan panel boleh dibuka sebanyak 4 itu pun dilokasi yang sama bukan di lokasi yang berbeda-beda,” ungkapnya.