Dari situ, terjadilah kesepakatan untuk membuka kotak suara sehingga bisa memoto C hasil. “Bahwasannya untuk mencapai hal itu. C Planonya difotoin dulu, agar bisa masuk ke Sirekap,” terang Zaini.
Kesepakatan itu, lanjut Zaini, tidak diambil sepihak oleh PPK. Melainkan disetuji semua pihak. Bahkan, ada panitia pengawas kecamatan dan para saksi dari partai hingga saksi pasangan calon presiden.
“Bukan hanya saksi, PPK dan PPS saja. Namun, juga ada Panwas dan saksi-sakis dari paslon 01, 02, 03 dan saksi partai serta saksi DPD,” jelasnya.
Selain Zaini, salah seorang perwakilan dar Partai Gerindra membenarkan keterangan itu. Menurutnya, memang yang dilakukan di PPS Jelupang adalah kesepakatan bersama peserta pleno di PPS itu.
“Memang kesepakatan bersama antara saksi dan panwas. Kami sepakat, tidak akan mengubah sekidit pun pleno yang sudah ada,” terangnya.
Pada bagian lain, Perwakilan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Aminah juga mengungkapkan hal serupa.