TANGERANG — Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dalam putusannya PTUN menolak tuntutan penggugat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti seusai menggelar jumpa pers, Jumat (16/2).
”Pada hari ini, kami telah menerima terbitan surat keputusan dari PTUN Serang terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat,” ucapnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi) menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi.