Gugatan ke Perumda Pasar NKR Ditolak PTUN Serang, Lanjutkan Revitalisasi Pasar Kutabumi

Gugatan
RILIS: Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti (tiga dari kanan) bersama Kuasa Hukum Deden Syukron (tiga dari kiri) menunjukkan surat penolakan dari PTUN Serang saat rilis di kantor Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang. (Credit: Istimewa)

Setelah melewati proses persi­dangan, PTUN Serang mene­tapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak di­terima atau ditolak.

”Dengan demikian, insya Allah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan. Setelah ini, kami akan bertemu dengan pak Pj. Bupati untuk meminta arahan terbaik ter­hadap pembangunan (pasar) ini, serta kami mengajak bagi pedagang yang masih berada di pasar lama untuk bergabung dengan pedagang yang sudah ada di tempat penampungan pedagang sementara” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syukron me­nyampaikan, alasan ditolak­nya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hu­kum tata usaha negara.

Ia menyebut, dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan per­janjian kerjasama para pihak maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan.

Pos terkait