Pedagang Tagih Janji Pemkot, Realisasikan Surat Perjanjian

Pedagang Tagih
Puluhan para pedagang Pasar Anyar menagih surat Perjanjian yang telah disepakati saat Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin kembali meninjau tempat relokasi sementara para pedagang,, Jumat (16/2). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

KOTA TANGERANG—Paguyuban pedagang Pasar Anyar, Kota Tangerang tagih janji Pemkot Tangerang terkait relokasi mereka. Para pedagang menilai, Pemkot mengabaikan surat perjanjian yang telah disepakati pada pertemuan dengan para pedagang di aula Kantor Kecamatan Tangerang, pada 18 Januari 2024 lalu.

Ketua Paguyuban pedagang Pasar Anyar, Zainudin mengungkapkan, hingga saat ini Pemkot Tangerang belum menerbitkan surat perjanjian terhadap para pedagang Pasar Anyar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, para pedagang sangat membutuhkan surat tersebut. Sebab, dalam surat perjanjian tersebut berisikan poin-poin hasil kesepakatan dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Tangerang.

“Kami minta Pemkot realisasikan surat perjanjian yang sudah dibuatkan drafnya itu, karena kami sangat membutuhkan surat perjanjian tersebut sebagai landasan pegangan kita yang sudah mengikat. Kalau tidak ada surat tersebut kita khawatir Pemkot tidak mengabaikan poin-poin permintaan kita,” ungkap Zainudin saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).

Pos terkait