“Sekarang lahan Pasar Selatan konon masih negosiasi dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), kita khawatir Pemkot memfasilitasi kami setengah hati,” sambungnya.
Terlebih, kata Zainudin, sidang gugatan perdata pedagang Pasar Anyar dengan Nomor Perkara 1358/Pdt.G/2023/PN.Tng, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat ini sudah memasuki tahap mediasi yang ketiga.
Dia berharap Pemkot Tangerang segera merealisasikan surat perjanjian yang telah dibuat drafnya dengan para pedagang tersebut.
Dalam draf surat perjanjian tersebut diantaranya, selama Pasar Anyar direvitalisasi, para pedagang direlokasi ke Pasar Mambo dan Pasar Anyar Selatan di Jalan Ki Asnawi, Tangerang. Lokasi tersebut tidak jauh dari Pasar Anyar.
Kemudian, setelah revitalisasi Pasar Anyar selesai dibangun, para pedagang yang tergabung dalam paguyuban kembali mendapatkan kios Pasar Anyar.
“Poin terpenting itu. Kalau kita sudah pegang surat tersebut kita juga tenang, Pemkot tidak bisa beralibi lagi,” tukasnya.