Senada dikatakan kuasa hukum paguyuban pedagang pasar, Kapriani. Dalam sidang gugatan perdata yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu, para pihak tergugat tidak menunjukan itikad baik.
Sebab pada tahap mediasi ketiga pihak tergugat hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukumnya yang merupakan jaksa dari Kejari Kita Tangerang. Sedangkan para prinsipal yakni, yakni Pemkot Tangerang, Disperindagkop dan Perumda Pasar Kota Tangerang tidak hadir.
“Pihak tergugat hadir kuasa hukumnya dari jaksa Kejari Kota Tangerang yaitu Jaksa Fahris dan Anna, sedangkan para prinsipal tidak hadir,” ujarnya.
“Dari Penggugat hadir Penasehat Hukum dan Prinsipal yaitu para Pedagang,” tambah nya.
Kapriyani menyebut, pada mediasi ketiga pun tidak menemukan kesepakatan alias deadlock. Selanjutnya gugatan para pedagang Pasar Anyar akan di lakukan persidangan guna memeriksa pokok perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.