Pedagang Tagih Janji Pemkot, Realisasikan Surat Perjanjian

Pedagang Tagih
Puluhan para pedagang Pasar Anyar menagih surat Perjanjian yang telah disepakati saat Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin kembali meninjau tempat relokasi sementara para pedagang,, Jumat (16/2). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Senada dikatakan kuasa hukum paguyuban pedagang pasar, Kapriani. Dalam sidang gugatan perdata yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu, para pihak tergugat tidak menunjukan itikad baik.

Sebab pada tahap mediasi ketiga pihak tergugat hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukumnya yang merupakan jaksa dari Kejari Kita Tangerang. Sedangkan para prinsipal yakni, yakni Pemkot Tangerang, Disperindagkop dan Perumda Pasar Kota Tangerang tidak hadir.

Bacaan Lainnya

“Pihak tergugat hadir kuasa hukumnya dari jaksa Kejari Kota Tangerang yaitu Jaksa Fahris dan Anna, sedangkan para prinsipal tidak hadir,” ujarnya.

“Dari Penggugat hadir Penasehat Hukum dan Prinsipal yaitu para Pedagang,” tambah nya.

Kapriyani menyebut, pada mediasi ketiga pun tidak menemukan kesepakatan alias deadlock. Selanjutnya gugatan para pedagang Pasar Anyar akan di lakukan persidangan guna memeriksa pokok perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Pos terkait