Pedagang Tagih Janji Pemkot, Realisasikan Surat Perjanjian

Pedagang Tagih
Puluhan para pedagang Pasar Anyar menagih surat Perjanjian yang telah disepakati saat Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin kembali meninjau tempat relokasi sementara para pedagang,, Jumat (16/2). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Nanti kita tunggu panggilan dari pengadilan kembali kapan akan dilaksanakan sidang kembali, kemungkinan agendanya pembacaan gugatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, lahan Pasar Mambo dan Pasar Anyar Selatan merupakan milik PT KAI. Oleh karenanya, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak PT KAI terkait penggunaan lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kita telah berkoordinasi dan berkunjung langsung ke PT KAI untuk membahas upaya sewa maupun pinjam pakai lahan milik PT KAI tersebut yang akan kita gunakan untuk tempat relokasi sementara para pedagang. Dan Alhamdulillah PT KAI mendukung penuh upaya dari Pemkot Tangerang untuk menyewa lahan tersebut,” kata Nurdin usai meninjau kembali tempat relokasi sementara pedagang Pasar Anyar, Jumat (16/2).

Dikatakan, sekira 2 ribu meter persegi lahan Pasar Mambo dan Pasar Selatan tersebut yang akan digunakan relokasi sementara para pedagang.

Pos terkait