Ia menjelaskan, kekeliruan data tersebut diakibatkan oleh oleh KPPS yang tidak melakukan pengecekan ulang saat menginput data ke Sirekap.
“Ini tidak ada penggelembungan data, jadi ini karena memang ada pembacaan yang tidak sempurna ketika dikonversi dari C hasil plano yang difoto ke dalam Sirekap,” terangnya.
Maka dari itu, sesuai dengan instruksi KPU RI, maka rapat pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan ditunda dan baru akan dilakukan hari ini atau Selasa 20 Februari hingga Sabtu 2 Maret 2024.
“Insya Allah besok (hari ini) kita akan mulai plano di kecamatan. Rekapitulasi ini sampai tanggal 2 maret, tapi mudah-mudahan di tanggal 24 Februari sudah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan memastikan surat suara aman dan akan terus dimonitor baik oleh PPK, hingga aparat kepolisian, selama proses penghitungan suara dihentikan.
“Pertama tentu surat suara itu masih tersegel di dalam kotak masing-masing,” tuturnya.