“Dan itu pasti akan dimonitor oleh PPK dan aparat kepolisian. Jadi tidak mungkin surat suara itu di utak atik,” tambahnya.
Lebih lanjut, proses rekapitulasi di kecamatan di lakukan secara terbuka. Dimana sumber data formulir C (hasil rekap suara) ketika tiba di kecamatan, baru akan dibacakan dan dilakukan pengecekan, dan kemudian diinput ke Sirekap.
“Jadi basis datanya tetap di TPS,” ungkapnya.
“Kita minta semuanya dimaksimalkan, supaya tidak ada kecurigaan. Dan kita minta ke badan adhoc jangan sampai temen-temen itu tidak teliti dalam melakukan proses penghitungan suara di tiap kecamatan. Karena kita harus pastikan betul bahwa penghitungan di TPS itu sesuai dengan di kecamatan,” paparnya.
Reporter: Syirojul Umam