SUKADIRI — Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih atau Surat Model C Pemberitahuan KPU yang tak terdistribusi, harus dikembalikan lagi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada KPU.
Salah satu tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), adalah melakukan pengawasan pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA: Banyak Pemilih Tidak Ditemukan dan Sudah Meninggal, Ribuan Surat Undangan Tak Terdistribusi
Namun hingga Senin (19/2), atau H+5 Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadiri, belum mengetahui jumlah Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang tak terdistribusi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadiri, Endang menyebutkan, belum seluruh PTPS melaporkan Surat Model C melalui Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), tentang jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang tak terdistribusi.