“Belum semua PTPS melaporkan jumlah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang tak terdistribusi,” kata Endang saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kemudian disinggung wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID soal jumlah sementara surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang tak terdistribusi berdasarkan laporan PTPS melalui PKD, yang telah diterima Panwaslu, Endang mengatakan, pihaknya belum merekap jumlah sementara surat itu, yang tak terdistribusi.
“Data sedang dikoordinasikan dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), sama Jaenal Niman Hidayat, PIC (penanggung jawab) nya, (sebagai Anggota Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Sukadiri),” kata Endang.
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ada sebanyak 46.503 Pemilih di 194 TPS, yang tersebar di 8 desa.
Reporter: Zakky Adnan