TANGERANG—Partai politik peserta Pemilu 2024 menyesalkan surat edaran bersama antara KPU bersama Bawaslu tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang menyatakan apabila surat suara calon legislatif (Caleg) yang tertukar daerah pemilihannya dan sudah tercoblos dinyatakan sah.
Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Arif Wibowo mengatakan, pengesahaan surat suara yang tertukar daerah pemilihannya itu sangat merugikan para caleg sekalipun hasilnya dimasukan ke dalam suara partai.
“Pemilih itu kan pasti niatnya coblos calegnya, kalau calegnya tidak ada dalam surat suara, yang dirugikan caleg yang dituju pemilih,” kata Arif, saat dihubungi BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (18/2).
Dikatakan Arif, surat edaran tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS merupakan kesepakatan antar penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu. Sedangkan KPU maupun Bawaslu tidak melibatkan partai politik peserta pemilu dalam menyepakati bahwa surat suara calon legislatif yang tertukar daerah pemilihannya tetap sah.