Surat Suara Tertukar Rugikan Calon Legislatif

Surat Suara Tertukar
Pelaksanaan penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Pasalnya, berdasarkan aturan, apabila terjadinya surat suara caleg yang tertukar dan belum dilakukan pencoblosan pada surat suara yang tertukar, seharusnya petugas KPPS harus menghentikan pemungutan suara. Kemudian melaporkan terlebih dahulu ke pihak KPU agar surat suara yang tertukar tersebut dapat diatasi dengan menukar sesuai dapilnya.

Namun, apabila sudah terdapat yang tercoblos, petugas KPPS melaporkan kepada pihak KPU agar pemungutan suara dihentikan dan bahkan bisa dilakukan pemilihan suara ulang.

Bacaan Lainnya

Baca Juga
Bawaslu Pergoki PPS Buka Kotak Suara, Bakal Panggil KPPS, Rekomendasikan Hitung Ulang di TPS

Dia menyebut, surat suara caleg yang tertukar daerah pemilihannya apabila disahkan oleh pihak penyelenggara yakni, KPU dan Bawaslu yang akhirnya suara pemilih tidak tersalurkan dengan baik.

“Setiap dapil itu kan masing-masing caleg punya massa pemilihnya apalagi caleg petahana. Secara otomatis, baik caleg maupun pemilih itu sendiri dirugikan.

Pos terkait