Pasalnya, berdasarkan aturan, apabila terjadinya surat suara caleg yang tertukar dan belum dilakukan pencoblosan pada surat suara yang tertukar, seharusnya petugas KPPS harus menghentikan pemungutan suara. Kemudian melaporkan terlebih dahulu ke pihak KPU agar surat suara yang tertukar tersebut dapat diatasi dengan menukar sesuai dapilnya.
Namun, apabila sudah terdapat yang tercoblos, petugas KPPS melaporkan kepada pihak KPU agar pemungutan suara dihentikan dan bahkan bisa dilakukan pemilihan suara ulang.
Baca Juga
Bawaslu Pergoki PPS Buka Kotak Suara, Bakal Panggil KPPS, Rekomendasikan Hitung Ulang di TPS
Dia menyebut, surat suara caleg yang tertukar daerah pemilihannya apabila disahkan oleh pihak penyelenggara yakni, KPU dan Bawaslu yang akhirnya suara pemilih tidak tersalurkan dengan baik.
“Setiap dapil itu kan masing-masing caleg punya massa pemilihnya apalagi caleg petahana. Secara otomatis, baik caleg maupun pemilih itu sendiri dirugikan.