“KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara pemilu bukan secara sepihak tiba-tiba mengesahkan surat suara caleg yang tertukar. Walaupun hasil suaranya dimasukan ke suara partai tapi imbasnya kan pemilih dirugikan kalau caleg suaranya tidak masuk kepada caleg pilihannya. Begitu juga caleg ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” tegasnya
“Ngapain kalau ada nomor urut dan nama caleg, toh kalau suara pemilih masuk ke suara partai,” tandasnya lagi.
Di lain pihak, Komisioner KPU Kota Tangerang, Rustana menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan antara KPU RI dan Bawaslu RI yang dituangkan dalam surat edaran bersama tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, bahwa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh Pemilih dinyatakan sah apabila surat suara tersebut tercoblos pada pada gambar partai, nomor urut partai atau caleg dan nama caleg yang kemudian penghitungan surat suara tersebut masuk ke dalam suara partai.