“Jadi dalam surat edaran surat suara yang tertukar dapilnya tetap sah. Suaranya dimasukan ke dalam suara partai,” jelasnya.
Kendati demikian, harus ada catatan-catatan yang dicantumkan dalam formulir hasil jika kondisi itu sebagai kejadian khusus.
“Kalau adanya peristiwa seperti surat suara tertukar harus dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, apabila surat suara DPD yang tertukar, akan dihitung sebagai surat suara tidak sah. Hal itu lantaran calon anggota DPD di setiap provinsi berbeda.
“Setiap provinsi kalau surat suara DPD beda. Jadi kalau tertukar dinyatakan tidak sah,” tukasnya.
Rustana menyebutkan, pihaknya akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 12 TPS di beberapa daerah pemilihan di wilayah Kota Tangerang.
Dia menjabarkan TPS yang melaksanakan PSL diantaranya, 4 TPS karena dilanda banjir yaitu TPS 01, TPS 02, TPS 05, TPS 06 di Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan.