Surat Suara Tertukar Rugikan Calon Legislatif

Surat Suara Tertukar
Pelaksanaan penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Kemudian TPS akibat surat suara yang tercampur yaitu di TPS 20 Kelurahan Sudimara Selatan Kec Ciledug, TPS 41 dan TPS 42 di Kelurahan Sudimara Barat Kec Ciledug,. Kemudian TPS 012 dan TPS 021 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah. TPS 018, TPS 019, TPS 020 Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh, TPS 36 Kelurahan Ketapang Kec. Cipondoh dan TPS 81 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang serta TPS 022 Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas.

“Ada juga PSL di TPS 13 Kelurahan Batusari Kecamatan Batu Ceper akibat kekurangan surat suara PPWP. Jadi totalnya ada 12 TPS,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Dari 12 TPS tersebut direncakan melaksanakan pemungutan suara lanjutan pada 20 Februari 2024 yang berbarengan dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK. “Nanti kalau di kecamatan ada TPS yang melaksanakan PSL masuk rekapitulasi penghitu Ngan suara urutan diakhir,” imbuhnya.

“Berita acaranya ini baru dibuat. Jadi kita berharap semuanya lancar dan semua tetap menjaga kondusifitas,” tutupnya.

Reporter: Abdul Aziz Muslim

Pos terkait