SERANG — Masih ada beberapa kepala desa di Kabupaten Serang, yang belum melakukan penetapan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024. Imbasnya, dana desa tahap satu di Kabupaten Serang tidak bisa cairkan, karena salah satu persyaratannya terlebih dahulu menyelesaikan penetapan APBDes.
Kabid Perencanaan Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Serang Syariful Hidayat mengatakan pihaknya telah memberi batas waktu sampai Minggu 31 Desember 2023, untuk kepala desa menetapkan APBDes 2024. Namun, sampai sekarang masih ada beberapa desa yang belum melakukannya, maka pencarian dana desa belum bisa dilakukan.
“Kami masih menunggu desa menyelesaikan penetapan APBDes nya, masih ada beberapa yang belum. Kalau sudah selesai semua, maka dana desa 2024 bisa dilakukan pencairan,” katanya, Selasa (20/2/2024).
Syariful mengatakan, skema pencairan dana desa tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mana terdapat tiga tahapan salah satunya untuk desa berkembang.