APBDes Belum Ditetapkan, Dana Desa Tidak Bisa Dicairkan

Dana
Kepala Bidang Perencanaan Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Serang Syariful Hidayat saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya kemarin. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Sedangkan, tahun ini hanya ada dua tahapan pencairan yaitu, 60 persen dan 40 persen untuk desa mandiri, serta 40 persen dan 60 persen untuk desa berkembang.

“Tahun lalu ada tiga, tahapan pencairan untuk desa berkembang, sedangkan untuk tahun ini hanya ada dua tahapan pencairan. Yaitu, 60 persen dan 40 persen untuk desa mandiri, dan 40 serta 60 persen untuk desa berkembang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Syariful, pemerintah desa harus membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar dapat mencairkan dana desa, karena menjadi salah satu persyaratannya. Selanjutnya, pihak kecamatan akan mengoreksi terlebih dahulu, supaya penggunaan dana dapat sesuai dengan aturan yang berlaku, dan terakhir mengupload RAB nya ke Siskeudes.

“Kalau sudah selesai, tinggal menunggu penetapannya saja, dan setelah itu dana desa bisa langsung dicairkan, bahkan Siltap juga bisa dicairkan. Sehingga, terlebih dahulu desa harus menyelesaikan persyaratannya,” ucapnya.

Pos terkait