Dede menuturkan, kegiatan entry meeting dilaksanakan untuk memenuhi standar keuangan negara. Tujuan pemeriksaan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
“Opini untuk meningkatkan bobot transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah,” ujarnya.
Opini LKPD didasarkan pada efektivitas SPI, kesesuaian laporan keuangan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai SAP dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dede melanjutkan ada tujuh (7) jenis laporan keuangan yang diperiksa.
Yaitu aset lancar meliputi kas, persediaan, dan piutang, kemudian aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah dan bansos, pendapatan daerah yang signifikan, serta pemenuhan pemerintah daerah dalam mandatory spending/belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Dilakukan secara parsial ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh kantor akuntan publik yang sudah terdaftar di BPK,” ungkapnya.