SERANG — Dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kalodran dibongkar. Pembongkaran sendiri langsung dihadiri Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama para ulama dan para tokoh masyarakat.
Yedi mengatakan, THM yang dibongkar telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Usaha Kepariwisataan serta tidak memiliki izin pendirian bangunan. “Mereka menyalahgunakan aturan jadi harus kami tertibkan dengan pembongkaran,” katanya yang ditemui di lokasi pembongkaran, menggunakan alat berat yakni eksavator, Selasa (20/2/2024).
Yedi juga mengimbau apabila hal ini terjadi kembali maka tanpa ragu pihak Pemkot akan langsung menindaklanjuti dan dengan adanya pembongkaran ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha THM illegal lainnya.
Selain dua pembongkaran THM, ada salah satu THM di Kalodran yang sampai saat ini tidak dirobohkan, karena telah mengantongii izin pendirian bangun untuk rumah makan akan tetapi memiliki fungsi yang berbeda.